Ad Code

Responsive Advertisement

niat membayar hutang puasa, ketahui tata cara dan ketentuannya


Bulan Ramadan adalah bulan suci dan paling ditunggu oleh umat muslim. Banyak sekali keutamaan dan keistimewaan yang besar di bulan ini, salah satunya puasa Ramadan.

Puasa Ramadan memang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, ada beberapa golongan yang boleh meninggalkan puasa Ramadan karena keadaan tertentu. Seperti dikutip dari NU Online, meski diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, setiap muslim wajib hukumnya untuk mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.






Tata cara puasa qadha ini sama seperti puasa pada umumnya. Dalam hal ini, seorang muslim yang ingin membayar utang puasa harus diawali dengan membaca niat membayar utang puasa di malam hari atau pada waktu sahur.

Bagi Anda yang akan membayar utang puasa Ramadan, berikut ini niat membayar utang puasa Ramadan dan ketentuannya


Membayar utang puasa wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. Ada beberapa ketentuan membayar utang puasa Ramadan yang perlu diketahui setiap muslim. Ketentuan ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Alquran Surah Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:

Artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Sebelum melaksanakan atau membayar utang puasa Ramadan, setiap muslim dianjurkan untuk membaca niat puasa. Adapun lafal niat membayar utang puasa Ramadan:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya:

"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."

Sebelum melaksanakan atau membayar utang puasa Ramadan, setiap muslim dianjurkan untuk membaca niat puasa. Adapun lafal niat membayar utang puasa Ramadan:

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya:

"Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT."

Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Selama Ramadan

Ada beberapa orang yang tidak berkewajiban menjalankan puasa. Berikut ini beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan, di antaranya:

Orang sakit

Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu orang sakit. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman, yang artinya:

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Wanita hamil dan menyusui

Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu wanita hamil dan menyusui. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, artinya:

"Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."

Sementara itu, wanita dalam keadaan haid dan nifas menjadi golongan yang dilarang berpuasa Ramadan. Namun, tentu saja mereka harus mengganti puasa di kemudian hari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Hadis Riwayat Bukhari berikut:

"Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."

Orang lanjut usia

Orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan tidak diwajibkan untuk berpuasa. Meski begitu, orang tersebut harus atau diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

Allah berfirman dalam Al-Baqarah ayat 184, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

Perjalanan jauh atau musafir

Setiap muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh saat bulan Ramadan, dibolehkan untuk tidak berpuasa jika kondisinya berat dan menyulitkan. Kendati demikian, orang tersebut harus mengganti puasanya di kemudian hari. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Muslim, yang artinya:

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar."


Semoga bermanfaat.




Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu